Tips Aman Investasi Emas
Jangan mudah percaya dengan janji-janji imbal hasil yang tinggi.
ddd
Selasa, Iwan Kurniawan, Nina Rahayu
(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
VIVAnews - Maraknya kasus investasi bodong, khususnya emas, di Indonesia, mulai membuat resah masyarakat. Masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan investasi dengan imbal hasil yang tinggi serta mencermati segala aspek legalitas lembaga investasi tersebut.
"Kalau dijanjikan bunga di atas deposito, dan dijanjikan fixed rate harus pikir seribu kali untuk masuk," kata analis investasi emas Indosurya Securities, Mulyadi Tjung, kepada VIVAnews, di Jakarta, Senin 4 Maret 2013.
Ia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran setiap investasi yang ditawarkan perusahaan. Selain itu, masyarakat sebaiknya memastikan investasi tersebut berada di bawah lembaga keuangan dengan legalitas yang sesuai dengan perizinan.
Jika ingin berinvestasi emas dengan aman, menurut Mulyadi, masyarakat bisa membeli emas dari pialang berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia menyarankan untuk memilih produk investasi yang sesuai kebutuhan, sehingga tidak terjebak dalam fluktuasi harga.
"Jual beli kontrak melalui pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti," katanya.
Jika berminat menahan emas dalam waktu lama, ia menyarankan untuk berinvestasi emas batangan setidaknya minimal lima tahun. "Karena, secara data historis, harga emas setiap lima tahun akan meningkat dua kali lipat," katanya. (art)
"Kalau dijanjikan bunga di atas deposito, dan dijanjikan fixed rate harus pikir seribu kali untuk masuk," kata analis investasi emas Indosurya Securities, Mulyadi Tjung, kepada VIVAnews, di Jakarta, Senin 4 Maret 2013.
Ia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran setiap investasi yang ditawarkan perusahaan. Selain itu, masyarakat sebaiknya memastikan investasi tersebut berada di bawah lembaga keuangan dengan legalitas yang sesuai dengan perizinan.
Jika ingin berinvestasi emas dengan aman, menurut Mulyadi, masyarakat bisa membeli emas dari pialang berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia menyarankan untuk memilih produk investasi yang sesuai kebutuhan, sehingga tidak terjebak dalam fluktuasi harga.
"Jual beli kontrak melalui pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti," katanya.
Jika berminat menahan emas dalam waktu lama, ia menyarankan untuk berinvestasi emas batangan setidaknya minimal lima tahun. "Karena, secara data historis, harga emas setiap lima tahun akan meningkat dua kali lipat," katanya. (art)
No comments:
Post a Comment